REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Peraturan Presiden (Perpres) penyelesaian dampak sosial Waduk Jatigede segera diterbitkan. Karena, Menteri Perekonomian (Menko), Menteri Pekerjaan Umum dan Presiden menggelar rapat kabinet untuk membahas Perpres tersebut, Kamis (11/9).
''Harapannya, akan dibuat Perpres besok (11/9). Saya, Menko, Presiden segera menerbitkan aturan Perpres sebagai dasar untuk membayar masyarakat yang ada di sana,'' ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto kepada wartawan usai Rapat dengan Gubernur Jabar, Rabu malam (10/9).
Djoko menjelaskan, proyek Waduk Jatigede berikutnya adalah menutup untuk menggenangi air. Namun, masih terkendala karena lokasi tersebut masih ditempati masyarakat. Sesuai Permendagri 1975, masih ada masyarakat yang haknya belum dibayarkan. Tapi, ada juga masyarakat yang sebenarnya sudah tak punya hak masih tinggal secara ilegal di lokasi tersebut.
''Jumlah yang harus pindah sekitar 10 ribu atau 11 ribu. Total anggarannya sekitar Rp 900 miliar. Jadi, harus ada Perpres sebagai payung hukum untuk membayar kadedeuh,'' katanya.