Kamis 11 Sep 2014 11:55 WIB

Dishub DKI Denda 25 Mobil Pelanggar Parkir

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Penertiban parkir liar di Jatinegara, Jakarta Timur
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Penertiban parkir liar di Jatinegara, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga Rabu (10/9) siang berhasil memberi sanksi pada 25 kendaraan roda empatagar membayar denda Rp500 ribu karena parkir liar di sejumlah wilayah ibukota.

"Sejak diberlakukan kebijakan denda parkir liar pada hari Senin (8/9) lalu. Total jumlah denda parkir liar dari 25 kendaraan itu adalah Rp12,5 juta," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Muhammad Akbar, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Ia mengatakan, saat ini masih ada 17 kendaraan roda empat yang belum membayar denda parkir liar sebesar Rp500 ribu.

Menurut dia, uang dari denda parkir liar tersebut nantinya masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk program pembangunan daerah seperti membangun rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.

 

"Mekanisme retribusi memang begitu. Uang denda ini tidak bisa digunakan hanya untuk kegiatan di dishub semata," katanya.

Adapaun mekanisme pembayaran denda parkir liar tersebut sampai ke kas daerah adalah si pemilik kendaraan yang terkena denda harus mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ada Bank DKI.

"Kemudian Bank DKI setiap jam 3 sore memindahbukukan seluruhnya uang denda parkir liar ke kas daerah, karena rekeningnya adalah sementara," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement