Rabu 10 Sep 2014 14:44 WIB

MA Akan Keluarkan Aturan Terkait PK Lebih dari Sekali

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung akan mengeluarkan Peraturan MA (Perma) terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.

"Jadi MA akan keluarkan Perma tentang definisi PK berkali-kali. Apakah itu PK berkali-kali cuma boleh dua atau gimana itu, lagi dibahas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Rabu (10/9).

Dia juga mengungkapkan pihaknya sedang menyusun pokja-nya (kelompok kerja) untuk membahas putusan MK terkait PK berkali-kali.

"Besok (Kamis 11/9) ada rapat soal PK pasca putusan MK. Rapat diketuai oleh Pak Artijo Alkotsar," katanya.

Ridwan juga mengungkapkan di MA sedang berlangsung juga mengenai rapat pokja tentang pengajuan PKk pasca putusan MK.

"Ketua pokja (PK berkali-kali) adalah Panitera Pak Suroso Ono," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.

MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang memuat ketentuan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali karena dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement