REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Partai Gerindra bisa saja berpengaruh terhadap pengangkatannya sebagai gubernur pengganti Joko Widodo.
Sebab, surat yang memutuskan wakil gubernur menjadi gubernur definitif dikeluarkan dari rapat paripurna DPRD DKI.
Sesuai aturan UU Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004, begitu gubernur mundur maka yang menggantikan wakilnya. Kemendagri, menurut Djohermansyah, tinggal melakukan proses pengesahan.
"Tapi tetap ada proses paripurna dari DPRD DKI. DPRD melalui paripurna untuk mengusulkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif. Itu mekanismenya, jangan sampai ada gangguan di paripurna," kata Djohermansyah, di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (10/9).
Jika DPRD DKI telah memutuskan, selanjutnya, akan diteruskan kepada presiden. Selanjutnya presiden akan menerbitkan keputusan presiden (kepres) pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur definitif DKI Jakarta.
Sebenarnya, menurut Djohermansyah, pengunduran diri Ahok tidak berpengaruh terhadap Ahok secara pribadi. Namun, catatan kecil menyangkut paripurna DPRD DKI bisa saja mengganjal Ahok.