Selasa 09 Sep 2014 19:24 WIB

BNN Hormati Proses Hukum Malaysia Pulangkan Dua Anggota Polri

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Kabag Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kabag Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa AKBP Idha dan Brigadir MP Harahap akan dikembalikan ke Indonesia.

Pengembalian tersebut mempunyai arti kedua anggota tersebut tidak terlibat langsung dengan perempuan (Chusi) yang tertangkap di Kuala Lumpur.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto mengatakan jika akhirnya kedua anggota Polri dikembalikan ke Indonesia. Maka pihaknya menghormati proses hukum (yang ada) di Malaysia.

"Kalau tidak terbukti, tidak ada masalah. Kita menghormati hukum Malaysia," ujarnya kepada Republika via telepon, Selasa (9/9).

Sisi lain, ia menuturkan pihaknya belum ada rencana untuk memanggil AKBP Idha terkait istrinya, Titi yang masuk dalam radar (pantauan) BNN. "Belum ada, (kita) menghormati fakta hukum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement