REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polres Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka terkait tawuran pelajar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Senin (8/9).
"Sejauh ini tersangka ada tiga orang karena terbukti sidik jari mereka ada pada barang bukti yang kami temukan," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Musa Tampubolon, di Jakarta, Selasa.
Sebanyak tiga pelajar dari SMK di Pondok Gede, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka Senin malam dengan inisial nama MR berusia 16 tahun, FA berusia 16 tahun, dan CIB berusia 17 tahun. Tersangka MR dan FA berjenis kelamin laki-laki, sedangkan CIB adalah perempuan.
Barang bukti yang ditemukan ada pada tersangka, yakni tiga celurit dengan panjang kurang lebih 50 cm saat polisi menangkap mereka di tempat kejadian perkara (TKP). Musa menambahkan tiga tersangka tersebut saat ini dalam penahanan polisi dan terancam hukuman penjara dengan tuduhan membawa senjata tajam.
Kepolisian terus menindaklanjuti pembuktian tersangka melakukan pengrusakan melalui cctv di lokasi tawuran, yakni depan SMKN Penerbangan 29 Jakarta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Kami terus mengkonfirmasi dan mengkaji ulang di TKP mulai dari bentuk kerusakan dan jumlah kerugian yang harus ditanggung," kata Kepala Pembina Masyarakat Polres Jakarta Selatan Dri Hastuti.
Dri menjelaskan pihaknya terus meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan di daerah sekitar, seperti sepuluh pelajar yang bergerombol atau membawa senjata tajam. Dari laporan tersebut, kepolisian dapat mengantisipasi jika aktivitas tersebut berujung pada tawuran atau semacamnya.