Selasa 09 Sep 2014 13:11 WIB

Pemprov DKI Tambah 20 Mobil Derek

Petugas Dinas perhubungan (Dishub) melakukan simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Dinas perhubungan (Dishub) melakukan simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merencanakan menambah 20 mobil derek untuk mengangkut kendaraan bermotor yang parkir liar di wilayah ibu kota.

"Kami konsisten mengatasi parkir liar dengan derek, maka mau tambah 20 mobil, mungkin di APBD 2015," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/9).

Saat ini, untuk jumlah mobil derek yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menindak kendaraan bermotor yang parkir liar ada 15 unit, jumlah tersebut dinilai masih kurang sehingga akan ditambah.

"Untuk jumlahnya memang tidak cukup, sehingga harus banyak mobil derek," kata Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama.

Pihaknya berharap, dengan diberlakukan retribusi/denda sebesar Rp500.000 maka akan membuat warga yang yang memarkirkan kendaraan di parkir liar menjadi jera.

Ia mengatakan, untuk menghindari "kongkalingkong" antara petugas dengan warga maka pihaknya menjalin kerjasama dengan bank dalam mekanisme pembayaran retribusi/denda bagi kendaraan yang parkir liar.

"Kita kerjasama sama bank, supaya ada menu khusus yang mengatur mekanismenya," kata dia.

Hingga saat ini, menurut Ahok, kebijakan Dinas Perhubungan menertibkan kendaraan roda empat yang parkir liar di sejumlah wilayah Ibu Kota dengan menarik retribusi Rp500.000 sudah berjalan baik.

"Sejauh ini lumayan sudah efektif, kita bisa lihat di kawasan Tanah Abang kemarin kan sepi (parkir liar)," kata dia.

Data sementara dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (8/9) lalu ada 11 kendaraan yang diderek karena parkir liar. Ke-11 kendaraan diderek oleh petugas di kawasan yang berbeda-beda, antara lain empat mobil di Tanah Abang (Jakarta Pusat), dua mobil di Kalibata (Jakarta Selatan), dua mobil di Jatinegara (Jakarta Timur), dua truk trailer di Marunda (Jakarta Utara) dan satu mobil di Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement