Selasa 09 Sep 2014 08:10 WIB

Penahanan Kadishub Kapuas Hulu Disayangkan

Penjara Saint Quentin Fallavier di timur Prancis.
Foto: Tempsreel.nouvelobs.com/ca
Penjara Saint Quentin Fallavier di timur Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Penasihat Hukum tersangka, Tobias Ranggi menyatakan keberatannya atas dijebloskannya kadishub Kapuas Hulu tersebut ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

"Hingga saat ini, kami juga belum tahu apa masalahnya, karena di dalam surat panggilan yang kami terima, tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan bahwa klien kami ini telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembebasan tanah masyarakat Dayak Taman," ungkapnya.

Baca Juga

Karena, menurut dia, yang namanya panggilan itu, harusnya disesuaikan dengan materi pokok perkaranya, sebab dalam panggilan tidak menyebutkan pasal mana yang dilanggar, tentunya dalam surat panggilan tersebut harus disebutkan kasusnya apa dan disangkakan dengan pasal berapa.

"Jaksa tidak menyebutkan apa yang disangkakan, itu yang juga menjadi persoalan. Apalagi, lahan tersebut sudah diganti rugi oleh Pemda Kapuas Hulu sekitar Rp1,7 miliar kepada pihak pemilik tanah tersebut," ujarnya.

Tonias Ranggi menilai, masalah ganti rugi lahan itu adalah persoalan perdata, terkait kepemilikan lahan tersebut, apakah milik orang Dayak Taman ataukah Dayak Iban.

Menurut dia tanah itu milik orang Iban, dan masyarakat disana juga mengakui kalau tanah itu milik orang Iban.

Mengenai pengadaan lahan, menurut kuasa hukum tersangka, memang ada anggapan bahwa itu tanah negara, tanah ini berasal dari tanah orang Iban, yang digarap sejak tahun 1950-an, kalau di Kapuas Hulu tanah adat tidak mengenal adanya ganti rugi garapan, melainkan ganti rugi tanah.

Di sudut pandang inilah yang berbeda dengan para penegak hukum. Sekarang persoalannya apakah negara yang terbentuk dulu atau adat yang ada terlebih dahulu. Masyarakat Adat sudah terbentuk sejak sebelum negara terbentuk.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement