REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak, Numfor, Turbey Onimus mengatakan, terdakwa Yesaya Sombuk ikut menandatangani proporsal proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (Talut) Kabupaten Biak, Numfor, Papua di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2014.
"Pak Bupati ikut menandatangani, saat itu proyek diusulkan pada April 2014," ujar Turbey dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (8/9).
Yesaya yang baru menjabat lima bulan sebagai Bupati Biak Nomfur ini dikatakan Turbey ikut mengetahui rumusan pengusulan proyek tersebut.
Turbey mengatakan, usulan tersebut lantas dikemas dalam bentuk proposal pengajuan. Kemudian, setelah rampung, proporsal tersebut diserahkan ke Kementerian PDT di staf kedeputian V.
Di sinilah menurutnya, terduga penyuap dalam kasus ini pengusaha PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut menghubunginya dan bertanya mengenai proyek tersebut. Dijelaskannya, pada akhir Mei lalu, Teddy menghubunginya dan membahas proyek senilai Rp 20 miliar itu.
"Dia bertanya, saya jelaskan, lalu dia bilang akan kawal proyek ini. Tapi saya tidak tahu mengawalnya itu seperti apa," ujar Turbey.
Sebelumnya, Yesaya Sombuk didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap dari Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta.
Suap ini diduga dilakukan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) buat Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.