Senin 08 Sep 2014 17:20 WIB

Penggerusan Bukit Sukamenanti Dikecam

Penggerusan (ilustrasi)
Foto: Ahmad Subaidi/Antara
Penggerusan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandarlampung mengecam penggerusan Bukit Sukamenanti yang ada di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.

"Aktivitas penggerusan harus dihentikan. Jika perlu akan kami turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menghentikan aktivitasnya," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan pasukan penegak peraturan daerah (perda). Seharusnya aktivitas tersebut dihentikan sebab merusak keberlangsungan alam dan bisa menyebabkan banjir.

"Ya sebenarnya itu tidak boleh dilakukan. Namun memang masalahnya hal itu melibatkan warga, tapi jalan di situ 'kan rusak," kata dia

Ia mengungkapkan sebelumnya juga pemerintah sudah akan melakukan tindakan tegas namun memang terkendala oleh sejumlah masyarakat yang pro kepada pengolahan bukit tersebut.

Menurutnya, jika semua bukit dikeruk air nanti kering dan aturannya pun tidak ada yang memperbolehkan hal tersebut.

Di Kota Bandarlampung ini, menurut dia, harus memiliki banyak tanaman penghijauan agar lingkungan bisa terjaga dan bersih.

Terkait perizinan, nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Apabila memang hal tersebut merugikan dan merusak lingkungan, maka izin tersebut tidak akan dikeluarkan oleh pemkot.

"Kalau terkait izin ya kita lihat dulu. Kira-kira merusak lingkungan atau tidak kalau merusak ya kita stop," kata dia.

Sementara itu, sebagian warga pun banyak yang menolak adanya penggerusan sebab menyebabkan air kering.

"Akibat penggerusan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut, air menjadi kotor," kata Suwardi, warga Kelurahan Sukamenanti.

Dia mengatakan wali kota harus menyetop aktivitas tersebut, jangan sampai berlarut-larut. Apa lagi ini untuk keberlangsungan hidup masyarakat banyak.

Ia mengatakan bahwa semakin lama, daerah Sukamenanti pun makin panas sebab tumbuhan hijau sudah tidak ada lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement