Senin 08 Sep 2014 15:36 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Soal RUU Pilkada, PKS Ubah Sikap

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim
Foto: pks-sumatera.org
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR tiba-tiba berubah sikap terkait pilkada langsung atau lewat DPRD. Atas kajian DPP dan arahan pimpinan partai, PKS yang mulanya memilih pilkada langsung berubah sikap menjadi mendukung pemilihan lewat DPRD.

"Putusan terakhir dipilih DPRD, kami sudah pleno di DPP, Rabu lalu. Pimpinan partai arahkan PKS pilihannya di pilkada ini dipilih DPRD," kata Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9).

Dengan begitu, katanya, pendukung pilkada tidak langsung bertambah. Sebelumnya, lima fraksi mendukung pilkada lewat DPRD. Yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, dan PPP. 

Sementara PDIP, PKB, dan Partai Hanura mendukung pilkada langsung. Kemendagri mendukung pemilihan gubernur langsung. Namun untuk pemilihan bupati/wali kota tidak langsung.

Menurut Abdul, perubahan sikap tersebut diambil PKS atas pertimbangan efisiensi. Tidak hanya efisienasi anggaran, tetapi juga waktu.

Pilkada tidak langsung, lanjut dia, memakan pembiayaan yang sangat besar. Waktu yang lama juga membuat masyarakat cenderung jenuh dengan pola pelaksanaan pilkada langsung. 

"Kepala daerah yang diharapkan punya integritas dengan pemilihan langsung ternyata tidak jauh lebih baik," jelasnya.

Meski selama ini kader PKS cukup berhasil melalui pilkada langsung, menurut Abdul, partai telah mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan matang. Menurutnya pilkada tidak langsung jauh lebih bermanfaat bagi rakyat ketimbang hanya memikirkan kepentingan partai.

"Kami sudah hitung, sudah sedemikian rupa. Kami ingin berikan yang terbaik, itu pilihan yang kami ambil," ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

Pembahasan RUU Pilkada akan dilanjutkan besok dengan pertemuan tim perumus dan Panja RUU Pilkada. Posisi terakhir, kesepakatan tentang pelaksanaan pilkada langsung atau tidak langsung belum dicapai. Ditargetkan, 12 September akan diambil kesepatan melalui rapat paripurna DPR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement