REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Satpol Pamongpraja Kota Palembang menyiapkan nyanyian atau lagu khusus untuk menertibkan pedagang kaki lima pada sejumlah kawasan terlarang berjualan. "Lagu atau nyanyian itu akan menjadi tanda bahwa patroli Satpol PP mendekati lokasi terlarang berdagang," kata Kepala Satpol PP Palembang Tatang Duka Direja, Ahad (7/9).
Menurut dia, nyanyian itu sampai kini masih disiapkan untuk segera dipasang pada mobil-mobil patroli yang berkeliling secara rutin. "Namun, selama lagu tersebut belum selesai petugas tetap melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dengan pendekatan persuasif,"tambahnya.
Ia mengatakan, pendekatan persuasif dinilai paling efektif menyadarkan pedagang tidak berjualan diseberang tempat.
Pedagang lebih mudah mematuhi aturan yang disampaikan dengan baik ketimbang dilakukan penertiban menggunakan kekerasan, katanya.
Dia menjelaskan, keindahan dan kebersihan serta kerapian Kota Palembang tentunya bukan hanya tanggung jawab pemkot.
Semua pihak, termasuk pedagang juga memiliki tanggung jawab yang sama menjadikan Palembang tetap tertib dan bersih, ujarnya.
Tatang menambahkan, sampai kini pihaknya masih melakukan enam kali patroli rutin setiap hari. "Petugas patroli berkeliling jalan protokol, pasar dan titik rawan pelanggaran peraturan daerah," tambahnya.