Sabtu 06 Sep 2014 23:11 WIB

Warga Mukomuko Keluhkan Gangguan Kerbau di Jalan

Kerbau (ilustrasi)
Foto: deptan.go.id
Kerbau (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Sejumlah warga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluhkan gangguan hewan ternak kerbau yang berkeliaran di jalan raya dan permukiman penduduk di wilayah itu.

"Keberadaan kerbau berkeliaran di jalan raya mengganggu sekali. Sepeda motor mau lewat saja susah," kata warga Desa Ujung Padang, Dedi, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, hampir setiap pagi dan sore hari di jalan padat karya Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, banyak sekali kerbau di jalan tersebut.

Menurutnya, tidak hanya mengganggu lalu lintas di jalan tersebut, keberadaan kerbau itu juga dapat mengancam jiwa pengendara sepeda motor.

"Kalau tidak hati-hati kerbau itu bisa tertabrak sepeda motor karena saat sepeda motor mau lewat hewan tersebut berlarian, sedangkan jaraknya sangat dekat dengan sepeda motor," ujarnya.

Siti, warga Desa Ujung Padang lainnya mengatakan setiap hari di sekeliling rumahnya banyak sekali kerbau yang mencari makan bahkan sampai masuk di pekarangan belakang rumahnya.

"Biasanya saat kerbau itu datang kami usir. Tetapi saat kami tidak ada kerbau itu sampai masuk ke pekarangan belakang rumah kami," ujarnya.

Dia mengatakan, meskipun di belakang rumahnya sudah dipagari menggunakan kawat besi tetapi kerbau itu masih tetap saja bisa masuk dengan cara merusak pagar.

Menurutnya, kalau kerbau tersebut dibiarkan saja berkeliaran di jalan dan permukiman penduduk maka yang terganggu itu warga dan pengguna jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Iskameri mengatakan instansi itu saat ini masih menunggu proses pembelian senjata laras panjang untuk menembak hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.

"Anggarannya sudah ada. Tinggal lagi mengurus izin kepemilikan senjata tersebut dari Mabes Polri. Setelah itu kami baru bisa menggunakan senjata tersebut," ujarnya.

Iskameri berjanji kalau sudah ada senjata warga yang melihat hewan ternak bisa melaporkan ke Satpol PP agar ditembak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement