Jumat 05 Sep 2014 20:27 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pilkada Tidak Langsung

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas akademisi, lembaga sosial masyarakat (LSM) kepemiluan, pemerhati pemilu, dan sosiolog menyatakan menolak rencana DPR mengesahkan pelaksanaan pilkada tidak langsung. Koalisi menilai rencana tersebut merupakan kemunduran demokrasi, tidak konstitusional, dan hanya berbasis kepentingan sesaat.

"Kalau sekarang dipilih DPRD, itu kemunduran. Tidak sesuai dengan konstitusi, dan tidak sesuai dengan sistem presidensial," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, di Jakarta, Jumat (5/9).

Ramlan mengatakan, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 memang menyebutkan pemilihan gubernur, bupati/wali kota dlakukan secara demokratis. Tidak setuliskan pemilihan harus dilakukan langsung. Namun, membaca UU menurutnya harus dilihat secara keseluruhan.

Indonesia merupakan negara berbentuk republik dengan sistem presidensial. Dimana kepala pemerintahannya dipilih oleh rakyat. Sebagai negara kesatuan, Indonesia juga menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di tiap tingkatan dibentuk kepala daerah dan DPRD untuk menjalankan pemerintahan daerah.

Sisitem otonomi daerah merupakan turunan dari pemerintahan pusat. GUbernur dan bupati/wali kota merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, menurut Ramlan, pemilihan kepala daerah juga harus konsisten. Disesuaikan dengan pemilihan kepala pemerintahan tingkat pusat. Sama-sama dipilih langsung oleh rakyat.

"Mana ada di dunia ini sistem presidensial, kepala daerahnya dipilih DPRD. Karena dalam sistem presidensialm kepala pemerintah dilipih oleh rakyat," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Constitutional & Electoral Reform Centre (Correct) Refly Harun mengatakan, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 memang jika ditafsirkan secara sederhana memang tidak menyiratkan pemilihan kepala daerah yang demokratis harus secara langsung.

"Namun konstitusi itu bergerak, dinamis. Pada perkembangannya, tafisr yang paling mutakhir menyebut pemilihan paling demokratis itu pemilihan langsung oleh rakyat," ujar Refly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement