REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai, upaya pelegalan pernikahan beda agama dengan upaya uji materi UU no. 1/1974 tak bisa dibiarkan. Sebab, upaya tersebut akan menimbulkan dampak lanjutan semisal upaya pelegalan nikah sejenis yang memang dilegalkan di negara sekuler.
“Indonesia bukan Negara sekuler di mana bisa seenaknya memenuhi semua tuntutan masyarakat, sekalipun nantinya menyinggung perasaan kelompok tertentu,” katanya kepada ROL, Jumat (5/9).
Dikatakannya, gugatan apapun kepada Negara boleh-boleh saja dilakukan di Negara demokrasi. Tapi soal urusan dikabulkan atau tidak gugatan tersebut, Wamenag yakin, Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan terbaik dan akan berlaku adil dengan tidak mengorbankan kepentingan umat mayoritas Indonesia.
Dalam Alquran, lanjut dia, sudah jelas disebutkan soal larangan menikah beda agama. Dikatakannya, jika permohonan tersebut dilegalkan, artinya akan menentang Alquran. Majelis Ulama Indonesia pun, lanjut dia, sudah menyepakati dan menurunkan fatwa soal itu. Jika ternyata ada gugatan dari sebagian warga, maka Negara tidak boleh mentoleransi permintaan tersebut.
“Karena kalau itu terjadi, hilanglah ciri masyarakat Islam Indonesia yang selalu menjaga keislamannya,” ungkapnya.
Maka, ia pun berharap atas adanya upaya pelegalan nikah beda agama, semoga bukan menjadi penyulut upaya pelegalan hal lainnya yang bertentangan dengan ajaran agama. Jangan juga sampai muncul gerakan minoritas yang massif melakukan upaya pengarahan Negara ke arah paham sekuler.