REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem menyayangkan masalah tidak jelasnya tujuan perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang tertuang di RUU Pilkada.
"Jika saja pertimbangan pilihan untuk memilih kepala daerah dikembalikan kepada DPRD karena alasan yang jelas dan fokus, barangkali kita bisa memahami," tutur Ketua Bappilu Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan kepada Republika, Jumat (5/9).
Secara konsepsi, katanya, pembahasan RUU Pilkada menarik. Yaitu, jika dilakukan atas dasar evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung yang sudah berlangsung sejak 2005.
Namun, Ferry, mengatakan untuk tidak terburu-buru membahas itu. Karena terkait dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan kalau mulai 2009, pelaksanaan pileg dan pilpres harus digelar serentak.
Pada saat bersamaan, ujar dia, setiap pemilih akan menerima lima surat suara untuk pilpres, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Tinggal bagaimana posisi kepala daerah dan relasinya dengan DPRD.
Karena itu, kata dia, perlu adanya desain ualng terhadap pelaksanaan pemilu secara keseluruhan. Di samping itu, perlu juga memperbaiki regulasi yang terkait pilpres, pileg dan pilkada.
Tujuannya, untuk menghilangkan perbedaan pengaturan, memudahkan pemilih dan menghasilkan pemerintahan dan lembaga perwakilan yang kuat dan efektif.