Jumat 05 Sep 2014 19:44 WIB

Nasdem Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Ferry Mursyidan Baldan
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ferry Mursyidan Baldan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem meminta agar pembahasan RUU Pilkada di DPR dihentikan atau ditunda. Pertimbangannya, karena pembahasannya dilakukan anggota DPR yang masa kerjanya tinggal menghitung hari.

"Hal yang harus dilakukan teman-teman di DPR periode 2009-2014 adalah menghentikan atau menunda pembahasan RUU Pilkada, karena tidak cukup waktu," tutur Ketua Bappilu Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan kepada Republika, Jumat (5/9).  

Ia juga meminta pembahasan dilakukan oleh DPR periode 2014-2019 sebagai RUU prioritas dalam program legislasinya. Sehingga, undang-undang yang dihasilkan  bisa lebih baik. 

Selain itu, tuturnya, juga agar secara sistemnya terintegrasi dengan pengaturan pemilu secara keseluruhan. 

Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU Pilkada. Beberapa isu yang masih menjadi perdebatan adalah opsi pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung atau dilakukan DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement