REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan pembangunan berbasis kewilayahan.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan bahwa pembangunan berbasis kewilayahan akan dimulai dengan memindahkan pengelolaan sampah di tingkat Desa.
"Kita akan geser pengelolaan sampah ke tingkat kelurahan," kata dia, Jumat (5/9).
Hal ini selain sebagai langkah efisiensi pelayanan pengangkutan sampah, juga sebagai usaha memperbaharui pengelolaan sampah di Kota Tangerang. "Ini juga bentuk revitalisasi kota Tangerang terhadap sampah," kata Arif.
Kebijakan perubahan pola pengangkutan sampah ini juga bertujuan memaksimalkan usaha pengurangan sampah mulai dari tingkat rumah tangga.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang wajib untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan," ungkapnya.
Usaha tersebut juga bertujuan untuk memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA). "Karena selama ini usaha mereduksi sampah dari sumbernya belum bisa berjalan optimal sehingga volume sampah di TPA Rawa Kucing terus meningkat," katanya.
Ditambahkannya lagi, pengelolaan sampah di Kota Tangerang selama ini setiap tahun menghabiskan dana sekitar Rp 160 Milyar, termasuk didalamnya biaya operasional pengangkutan sampah yang mencapai Rp 25 Juta perbulan di setiap kelurahan.
"Kalau TPS sudah terbangun di tingkat kelurahan kita bisa mereduksi biaya operasional pengangkutannya, sehingga pengelolaan sampah lebih efektif," ungkapnya.