REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan Jero Wacik dari lingkaran kekuasan, di eksekutif maupun legislatif.
Penetapan status hukum Jero oleh KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM menjadi penyebabnya. "Pakta integritas yang ditandatangani SBY menjadi pegangan publik. Siapapun yang menjadi tersangka harus mundur, baik sebagai eksekutif maupun legislatif," kata Pakar Hukum Pidana Asep Warlan Yusuf, Jumat (5/9).
Jadi, menurut guru besar hukum pidana Universitas Parahayangan Bandung Jawa Barat itu, SBY sebagai nahkoda di partai berlambang mercy itu harus memperlakukan sama terhadap semua kadernya.
"Ketika Andi, Anas jadi tersangka mereka mundur. Jadi ini berlaku untuk semua kader siapapun itu," katanya.
Menurut Asep, jika SBY tidak mengeluarkan segera Jero di lingkaran pemerintah, maka komitmen SBY terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi meski dipertanyakan.
"Untuk itu, ini kesempatan bagi Partai Demokrat untuk memperbaiki citranya dengan cara mengeluarkan kadernya yang menjadi tersangka," ujarnya.
Asep berkata, jangan sampai pakta integritas itu hanya berlaku bagi orang-orang tertentu saja yang dibuat seremonial.