Jumat 05 Sep 2014 02:34 WIB

Korupsi Pesawat, Kejagung: Tiga Kali Tidak Hadir Bisa Jadi DPO

Rep: C75/ Red: Julkifli Marbun
Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia (tengah kiri)
Foto: Bank DKI
Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia (tengah kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana mengatakan jika tiga kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung namun mangkir.

Maka, mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia bisa dikenakan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Apabila panggilan ketiga tidak hadir lagi bisa dikenakan status DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana, Kamis (4/9).

Ia menuturkan pihaknya akan meminta keterangan dokter yang menangani Winny dan menyatakan Winny sedang sakit yang membuat dia tidak hadir pada pemeriksaan Selasa, kemarin.

Selain itu, pihaknya akan menyiapkan dokter dari kejaksaan untuk memeriksa Winny sebagai second opinion.

"Nanti kedua opini (dokter bisa diminta keterangan tapi jika ketiga kali gak menghadap dilakukan upaya paksa," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya tidak mengetahui mengenai keberadaan Winny yang disebutkan telah pergi ke Singapura. Pasalnya, statusnya tidak ditahan akan tetapi dia mempunyai kewajiban hukum. "Kecuali statusnya tahanan bisa dikatakan kabur atau tahanan kota tanpa keluar izin," katanya.

Tony pun mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah mengatakan Winny sudah menjadi DPO. "Saya klarifikasi belum mengatakan daftar pencarian orang. Saya belum pernah mengatakan itu. Karena baru kembali dari keluar kota," katanya.

Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan ketiga oleh Kejagung kepada Winny direncanakan besok, Jumat (5/9). "Saya kira besok, tapi harus cek dulu besok atau kapan," katanya.

Sebelumnya, mantan direktur Bank DKI, Winny terjerat dalam kasus  pembayaran Murabahah (Investment Financing/investasi asuransi) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement