Kamis 04 Sep 2014 20:25 WIB

21 Anggota DPRD Bantul Jaminkan SK untuk Pinjam Uang

Gedung DPRD Bantul
Foto: Antara
Gedung DPRD Bantul

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2014-2019 menjaminkan Surat Keputusan pelantikan untuk pinjaman uang di lembaga perbankan.

"Sudah ada 21 anggota yang mengajukan pinjaman uang ke bank dari 45 anggota dewan yang ada, SK pelantikan sebagai agunan," kata Ketua Sementara DPRD Bantul Hanung Raharjo di Bantul, Kamis.

Akan tetapi, kata dia, nilai pinjaman tiap anggota dewan dibatasi maksimal sebesar Rp300 juta, sebab nilai pinjaman disesuaikan dengan batas pengembalian angsuran maksimal selama empat tahun dengan pertimbangan gaji anggota Rp13 juta per bulan.

Dengan demikian, kata dia, bagi anggota dewan yang meminjam maksimal Rp300 juta akan dikenai potongan untuk angsuran per bulan sebesar Rp6,7 juta, kemudian potongan untuk partai politik rata-rata sekitar Rp2,7 juta.

"Dibatasi empat tahun biar gaji anggota dalam setahun terakhir menjabat tidak habis untuk membayar utang, jadi anggota dewan yang punya utang tetap mendapatkan gaji Rp4 juta dalam setiap bulannya," katanya.

Menurut dia, kebijakan ini sudah dikomunikasikan dengan pengurus masing-masing parpol, termasuk pembatasan pembayaran angsuran maksimal selama empat tahun, ini untuk menghindari menurunnya kinerja anggota dewan yang terbelit pinjaman.

"Ini sudah lumrah terjadi, alasannya uang pinjaman dimanfaatkan untuk berbagai hal dan keperluan lainnya, kami sebagai pimpinan dewan hanya menandatangani berbagai persyaratan administrasi pinjaman," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pihaknya hanya berwenang dalam mempersiapkan berbagai persyaratan yang diajukan bank pemberi pinjaman, misalnya, slip gaji, dan SK pelantikan.

Namun demikian, kata dia sampai saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui siapa saja anggota dewan yang meminjam uang ke bank dengan menggunakan SK pelantikan, begitu pula dengan kisaran besarannya.

"Kami hanya menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan itu yang kami berikan, dan biasanya pengajuan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank Bantul," kata Helmi.

Menurut dia, salah satu persyaratan peminjaman adalah adanya surat persetujuan dari pengurus masing-masing parpol, dan tidak adanya proses pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan yang bersangkutan selama masa pengangsuran pinjaman.

"Periode dulu (DPRD periode 2009-2014) sepertinya juga ada, akan tetapi saya tidak tahu persis, karena saya masuknya (menjadi sekretaris) baru akhir-akhir (periode)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement