Kamis 04 Sep 2014 14:20 WIB

KPK Usut Kasus Lain Rachmat Yasin

Rep: c62/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas pemeriksaan untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Tidak lama lagi, ia akan mulai masuk ke tahap persidangan untuk membuktikan apakah sangkaan KPK terhadap politisi PPP itu terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Bersamaan dengan lengkapnya berita acara pemeriksaan (P21) untuk naik pada tahap penuntutan perkara dalam kasus pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, proses perkara  Rachmat Yasin terus dikembangkan. Yakni, KPK sudah menemukan delik baru untuk Rachmat Yasin terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "TPPU nya sudah jalan sedang disusun," kata sumber Republika di KPK, Kamis (4/9).

Menurut sumber tersebut,  selain menemukan delik pidana TPPU, KPK juga menemukan delik pidana umum yang dilakukan Rachmat Yasin ketika masih aktif ngantor di kantor Bupati. "Dia itu gelapin tanah di daerah Jonggol, bilangnya untuk bangun pesantren tapi dia jual," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka pada Mei 2014. Yasin diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni pegawai PT Bukit Jonggol Asri bernama FX Yohan Yhap. Sampai saat ini Yohan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement