REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua atas kasus pelecehan seksual di Jakarta International School. Para terdakwa pun akan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa pada pekan lalu.
Terdakwa Agun Iskandar menjalani sidang eksepsi lebih dulu. Agun merupakan salah satu tersangka kasus pelecehan seksual terhadap AK, siswa TK JIS yang merupakan petugas kebersihan di sekolah internasional tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk menyampaikan pihaknya menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pekan lalu. "Kami tegaskan tak ada pelecehan seksual yang terjadi di JIS," kata dia lewat keterangan yang diterima ROL, Rabu (3/9).
Dia menyebutkan, beberapay alasan pihaknya menolak dakwaan JPU. "Saat dilakukan penyidikan, terdakwa Agun tak didampingi penasihat hukum," kata Saut. Menurut dia, hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Maka, Saut menegaskan pemeriksaan tersebut batal demi hukum. Karenanya, BAP yang menjadi acuan dalam dakwaan pun batal demi hukum.
Selain itu, Saut menilai bahwa BAP terdakwa dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tekanan dan ancaman dari pihak penyidik.