REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan hingga saat ini sudah ada 104 orang pendaftar yang akan mengikuti seleksi pimpinan KPK.
"Sejauh ini sudah ada 104 pendaftar terdiri dari 95 pria, 8 orang wanita," kata Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu (3/9).
Dari para pendaftaran itu, terdiri dari berbagai profesi. Sebut saja, advokat sebanyak 14 orang, pensiunan PNS (24), TNI/Polri dan purnawirawan (7), dan swasta (43).
Hari Rabu ini (3/9) adalah batas terakhir pendaftaran seleksi pimpinan KPK. Pansel sedang melakukan seleksi administrasi dari berkas-berkas yang sudah diserahkan.
"Setelah lolos administrasi, ada pengumuman nama, baru seleksi lain. Tahapan seleksi nanti kita berikan lengkap karena masih berlangsung rapat," ungkap Amir.
Sejumlah syarat yang diajukan untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.