Rabu 03 Sep 2014 19:42 WIB

Permohonan Prabowo-Hatta tak Kunjung Direspon MA

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi Merah Putih Didi Supriyanto menyampaikan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dilayangkan hingga saat ini belum mendapatkan respon dari Mahkamah Agung (MA).

"Pendaftaran uji materi PKPU di MA itu kita daftarkan berbarengan dengan pendaftaran gugatan ke MK, tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh MA," ujar Didi, Rabu (3/9).

Dia mengaku masih menunggu MA agar segera menindaklanjuti pengajuan uji materi empat PKPU yang dilayangkan, yakni PKPU Nomor 9, PKPU Nomor 19, PKPU Nomor 21 dan PKPU Nomor 31 yang antara lain berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) serta rekapitulasi yang melalui desa serta kelurahan.

"Jadi kami masih menunggu 'follow up' dari MA. Pengajuan uji materi itu berkaitan bahwa pemberlakuan PKPU itu membuat norma baru dari undang-undang," kata dia.

Didi kembali menegaskan pengajuan uji materi ini semata-mata untuk perbaikan pemilu ke depan, bukan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement