REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Informasi penting bagi calon mempelai yang hendak menunaikan akad nikah. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen menetapkan biaya nikah Rp 600 ribu bagi warga yang melakukan pencatatan nikah, atau pelaksanaan ijab kabul diluar KUA (Kantor Urusan Agama).
''Jadi, masyarakat yang akan melakukan pernikahan atau rujuk di luar KUA bakal dikenai biaya nikah sebesar Rp 600 ribu,'' tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Muhammad Saidun, Rabu (3/9). Ketentuan tersebut, kata Saidun, diterapkan menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Dan, pertauran tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014.
Saidun menyatakan bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan pada saat jam kerja atau di KUA tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Namun, jika pernikahan dilaksanakan pada luar jam kerja, atau di luar KUA akan dikenakan biaya Rp 600 ribu.
Masih menurut Saidun, bagi warga miskin atau tidak mampu memang ada perlakukan khusus. Baik pernikahan dilakukan di luar jam kerja, atau pada saat jam kerja tetap tidak akan dikenakan biaya sama sekali.
Kendati demikian, bagi warga miskin ini memang ada syarat tersendiri. Seperti, bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. ''Kalau untuk Kabupaten Sragen, bisa menunjukkan Kartu Saraswati,'' tambahnya.
Saidun menjelaskan, pembayaran ke rekening bank yang telah ditunjuk pemerintah. Seperti, BRI dan BNI 46.
Kendati demikian, dalam kondisi tertentu apabila warga yang melakukan pernikahan tidak sempat datang ke bank, pembayaran bisa dilakukan pada saat nikah kepada penghulu. Namun ia mengingatkan bahwa penghulu harus memberikan surat tanda terima pembayaran kepada yang bersangkutan.