Rabu 03 Sep 2014 13:12 WIB

Telusuri Aset Tindak Kejahatan, Kejaksaan Kirim Tim ke Eropa

Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief mengirimkan tim khusus ke Eropa untuk serangkaian penelusuran aset hasil tindak pidana kejahatan sejumlah perkara yang ditangani lembaga kejaksaan.

"Keberangkatan tim ini merupakan hasil diskusi intensif yang kami inisiasi dengan perwakilan anggota CARIN (Camden Asset Recovery Inter-agency Network) di Yogyakarta pada Annual General Meeting (AGM) I ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network) tingkat Asia-Pasifik, pada 25-26 Agustus 2014," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Chuck Suryosumpeno yang memimpin tim khusus tersebut di Jakarta, Rabu (3/9).

Tim tersebut, kata dia, terdiri dari tim lobi dan teknis. Namun ia enggan menyebutkan negara mana saja yang akan dikunjungi dan tidak menyebutkan perkaranya.

Chuck juga tidak menyebutkan detail kegiatan yang bakal dilakukan timnya. Ia hanya menyebutkan, tim telah dan akan kembali melakukan koordinasi intens dengan sejumlah pihak terkait.

Termasuk Financial Investigation Unit (FIU) masing-masing negara yang ditengarai menjadi tempat penyimpanan aset hasil tindak pidana tersebut.

"Itulah pentingnya kita menjadi observer member of CARIN. Kita pantas berbangga karena Indonesia satu-satunya negara dari Asia yang menjadi observer-member of CARIN. Kita juga menjadi salah satu negara pendiri ARIN Asia-Pasifik yang juga mirip dengan CARIN dan Indonesia menjadi Presiden ARIN-AP 2014," katanya.

Menurutnya, menjadi bagian dari CARIN dan menjadi anggota ARIN-AP sangat penting dan strategis. Karena semua urusan yang terkait dengan penanganan termasuk penelusuran aset tindak pidana kejahatan di berbagai negara menjadi lebih mudah, lebih, efektif dan efisien.

"CARIN dan ARIN-AP merupakan wadah para praktisi pemulihan aset. Sifatnya nonformal dan manfaatnya memperpendek proses pengurusan berbagai syarat administratif dalam rangka penelusuran aset tindak pidana kejahatan yang ada di berbagai negara, yang dapat membantu mewujudkan adanya MLA (Mutual Legal Assistance) atau bantuan hukum timbal balik yang sifatnya formal," katanya.

Ia menambahkan jika Indonesia telah memiliki MLA dengan negara tersebut, maka proses penarikan asetnya akan jauh lebih mudah. Lantaran PPA Kejaksaan akan berhubungan secara resiprokal dengan Asset Recovery Office (ARO/PPA) di masing-masing negara.

"Bila nanti koordinasi dan informasi yang kami dapatkan sudah cukup, maka prosesnya akan kami tingkatkan ke jalur formal dan tentu akan melibatkan banyak institusi terkait seperti PPATK, kemenlu, kemenkumham dan lainnya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement