Selasa 02 Sep 2014 06:25 WIB

Polres Depok Bekuk Sindikat Narkoba Aceh

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok membekuk sindikat narkoba jaringan asal Aceh yang mengedarkan ganja kering siap edar di wilayah Depok, Bogor dan Jakarta. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan cara menyamar (under cover buying) di wilayah Sukmajaya, Depok pada Senin (1/9) dini hari.

''Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 19,4 kilogram ganja kering,'' kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Depok, Senin (2/9) malam.

Menurut Vivick, penangkapan sindikat narkoba jaringan asal Aceh berawal saat polisi mengantongi informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi ganja dari pengembangan atas penemuan ganja satu karung di wilayah Duren Mekar, Bojongsari, Depok beberapa waktu lalu. 

Hingga akhirnya seorang pemuda berinisial SA berhasil dibekuk saat hendak menjual ke pihak ketiga.

''Narkoba jenis ganja tersebut diperoleh dari Aceh oleh pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku memang spesialis pengedar ganja dan belum pernah mengedarkan narkoba jenis lain,'' terangnya.

Vivick meyakini, ada jaringan lain yang lebih tinggi di atas SA. Oleh karena itu, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. ''Ada jaringan ke atasnya lagi. Dalam bentuk apapun. Ditangkap di Sukmajaya, dijualnya Depok, Jakarta dan Bogor,'' tegasnya.

Ditaksir, total ganja siap edar tersebut bernilai Rp 55 juta. ''Hitungan per gram bisa Rp 20 ribu, per gram, total bisa Rp 55 juta. Bisa menyita 19,4 kilogram ini berarti 1.400 warga bisa terselamatkan,'' tutur Vivick.

Vivick mengutarakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No 5 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal sampai 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement