Selasa 02 Sep 2014 05:30 WIB

PN Sleman Tolak Eksepsi Abdul Kholik

Rep: Nur Aini/ Red: Esthi Maharani
Kota Yogyakarta
Foto: Antara
Kota Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Abdul Kholik, terdakwa kasus penyerangan kediaman bos Galang Press, Julius Felicianus dalam sidang putusan sela, Senin (1/9). Namun, permohonan penangguhan penahanan Kholik diterima dengan jaminan uang Rp50 juta.

"Majelis hakim dalam putusan sela ini menyatakan eksepsi tidak dapat diterima...dan nanti memerintahkan terdakwa hadir dalam persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Marliyus.

Nota keberatan ditolak dengan mempertimbangkan isi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pada 25 Agustus lalu. Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cacat hukum karena tidak memeriksa saksi korban Julius. Namun, majelis hakim menilai persidangan sah untuk dilanjutkan.

Selain itu, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa menyatakan Kholik hanya memukul Julius saat peristiwa terjadi pada 29 Mei lalu. Terdakwa tidak memukul Nurwahid, saksi korban yang masuk dalam BAP penyidik. Akan tetapi, Majelis hakim menilai kondisi tersebut sudah mencakup pokok perkara yang harus melalui pembuktian.

Setelah menolak eksepsi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi. Persidangan kasus pidana yang menjerat Kholik akan dilanjutkan pada Senin (8/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Meski eksepsi ditolak, permohonan penangguhan penahanan terhadap Kholik akhirnya diterima majelis hakim. Penangguhan penahanan diberikan setelah ada penjaminan dari empat pihak yang salah satunya adalah Ustad Jafar Umar Tholib, Panglima Laskar Jihad. Bersama Istri Kholik, Nenah dan Ustad Umar Said, dia bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan Rp50 juta.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Mirzen mengungkapkan pihaknya akan menghormati putusan sela yang menolak eksepsi. "Kami akan koordinasi dengan tim apa menerima putusan sela ini," ungkapnya. Tim kuasa hukum juga akan menyiapkan saksi setelah sidang pekan depan. Kholik sendiri bebas dari tahanan setelah persidangan berakhir pada Senin (1/9) sekitar pukul 11.20 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement