Selasa 02 Sep 2014 01:46 WIB

Hakim Sebut Atut Aktif Suap Ketua MK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan putusan vonis kepada terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosiyah. Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis hakim Sutiyo mengemukakan, dari fakta persidangan, Gubernur Banten nonaktif itu terlibat aktif dalam upaya penyuapan Ketua MK Akil Mochtar setahun silam.

 

Hal itu, kata Hakim Sutiyo, berdasar pada bukti dan keterangan saksi yang mengungkapkan proses pemberian suap kepada Akil.

“Dimulai dari pemanggilan pasangan Amir-Kasmin oleh terdakwa setelah hasil Pilkada Lebak diketahui, yang mana saat itu pemenangnya adalah pasangan Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi,” kata Hakim Sutiyo membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipiokor Jakarta Senin (1/9).

 

Hasil dari pertemuan tersebut, kata Hakim Sutiyo, disepakati Amir-Kasmin bersiap melayangkan gugatan Pemilu ke MK. Selanjutnya, ketika Amir-Kasmin sibuk menyiapkan bahan gugatan bersama pegacara mereka Susi Tur Andayani, Atut melakukan perannya dengan melobi Akil.

 

Kontak intens dilakuan Atut hingga bertemu Akil di Singapura. Tujuannya untuk meminta kemungkinan dibantunya gugatan Amir-Kasmin oleh Akil di MK. Setelah melaksanakan bagiannya, Atut lalu memerintakan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk mengurusi sisa urusan dengan Akil. Hingga akhirnya, angka yang diminta Akil untuk membereskan permintaan Atut pun muncul.

 

“Di waktu berikutnya, terdakwa menghubungi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di satut sisi, gugatan Pilkada yang diajukan masih dalam proses,” kata Hakim Sutiyo.

 

Selang berapa lama, setelah mendengar permintaan Rp 3 miliar dari Akil, Atut lantas memerintahkan Wawan untuk mengatur Amir-Kasmin agar menyiapkan uang tersebut. Pada akhirnya, jumlah yang terkumpul hanya mencapai Rp 1 miliar. Hakim Sutiyo mengatakan, uang tersebut terbukti dititipkan kepada pengacara Amir-Kasmin, Susi untuk diserahkan kepada Akil sebelumya akhirnya penangkapan dilakukan.

 

“Janji pemberian uang dan barang bukti ada, sehingga dilakukan penangkapan, hingga sampai ke terdakwa,” kata Hakim Sutiyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement