REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembayaran denda akibat memarkir kendaraan secara illegal (liar) harus dilakukan melalui bank milik Pemerintah Provinsi DKi Jakarta, Bank DKI. Peraturan ini akan berlaku mulai Senin (8/8) pekan depan. Sistem ini baru akan diterapkan pada pengendara yang berada di wilayah Tanah Abang, Kalibata, Jatinegara, Marunda, dan Kota tua.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pembayaran denda parkir liar melalui bank, akan membuat pemilik kendaraan menjadi lebih mudah. Nantinya, para pemilik kendaraan tidak perlu repot membayar denda pada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, namun dapat melalui lokasi ATM terdekat.
"Kalau bayar lewat bank, pemilik kendaraan kan tidak akan repot. Bayar lewat bank juga lebih aman, jelas ada bukti, gak bisa disalahgunakan," ujarnya, Senin (1/9).
Ia juga menuturkan, selama ini ada dugaan oknum-oknum tertentu memanfaatkan uang denda tersebut untuk keuntungan pribadi. Tidak hanya itu banyak peraturan-peraturan pemerintah yang mengalami kegagalan saat praktek di lapangan karena ulah oknum tak bertanggung jawab.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok ini menegaskan, adanya kebocoran akibat ulah oknum bukan fokus utama pemrov menangani permasalahan parkir liar. Fokus utama pemrov tetap agar tidak ada pengendara yang kembali memarkir secara liar.
Banyaknya kendaraan yang diparkir secara liar, selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Jakarta. Disebutkannya, hampir 20 persen kemacetan di Jakarta terjadi akibat maraknya parkir liar.