Ahad 31 Aug 2014 10:37 WIB

Akhiri Tugasnya DPRD Jabar Sahkan Tiga Raperda

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Erdy Nasrul
  Arus kendaraan yang melintas di Simpang Jomin menuju arah Cikopo, Jawa Barat, Rabu (30/7). (Republika/ Wihdan)
Arus kendaraan yang melintas di Simpang Jomin menuju arah Cikopo, Jawa Barat, Rabu (30/7). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 menutup masa bhaktinya dengan menetapkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat paripurna terakhir, di Gedung DPRD Jabar, Jumat (29/8).

Ketiga Raperda yang disahkan yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan Kesenian. Satu lagi adalah Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum.

Dengan ditetapkannya perda tersebut, pada 2014 ini, DPRD Jabar telah menetapkan 13 Perda dari total 23 raperda yang disepakati dalam Program Legislasi Daerah 2014.

Sisa Raperda yang belum disahkan akan dibahas DPRD Jabar periode 2014-2019. Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, selama lima tahun bertugas, DPRD Jabar periode 2009-2014 telah menorehkan banyak prestasi.

Dari sisi legislasi, DPRD Jabar menjadi unsur legislatif terproduktif se-Indonesia karena banyak menciptakan perda. Dari sisi penganggaran, DPRD Jabar berhasil mengantarkan Provinsi Jabar meraih predikat WTP tiga kali berturut-turut dari BPK.

Selain itu, kata Irfan, kinerja legislator yang dipimpinnya ini berhasil mendata sejumlah aset milik Provinsi Jabar yang sempat tidak terkuak kejelasannya. "Kami berhasil mengamankan aset yang jumlahnya mencapai Rp 5 triliun," kata Irfan usai memimpin rapat paripurna, di Gedung DPRD Jabar, akhir pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement