REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras, Ronny Wijaya, mengaku atasannya sekaligus tersangka kasus korupsi Hambalang, Machfud Suroso, pernah memerintahkan untuk membakar semua dokumen perusahannya. Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus suap Wisma Atlet menetapkan Muhamad Nazaruddin dan Angelina Sondakh sebagai tersangka.
"Pencatatan ada. Cuma setelah kasus Wisma Atlet kan semua berkas dihilangkan. Pak Machfud yang menyuruh musnahkan," kata Ronny, saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/8).
Namun, menurut Hakim Anggota Prim Haryadi, ternyata Machfud tidak memusnahkan catatan itu. Dia mengatakan Machfud justru menyimpannya. "Kalau dibakar kan tidak ada jejak. Ini Machfud main juga," kata Hakim Prim.