REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir Anas Urbaningrum, Riyadi alias Yadi, mengatakan sudah lama berkerja dengan terdakwa Anas Urbaningrum sebagai sopir. Selain Riyadi, istrinya juga bekerja di rumah Anas sebagai pembantu sejak tahun 2001.
Riyadi mengaku, menjadi sopir Anas dibayar tiga juta setiap bulannya. Kata Riyadi uang tiga juta itu bersih diterima Riyadi. "Karena saya dan anak isteri saya tinggal dan makan di rumah pak Anas," kata Riyadi saat bersaksi dalam perkara kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan gedung olahraga di Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (29/8).
Saat Ketua Majelis Hakim Aswandi bertanya berapa gaji yang diterima isteri sodara (Riyadi)? "Saya tidak tahu. Setahu saya tidak mendapatkan gaji," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntu Umum KPK menghadirkan saksi, Rony Wijaya, Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Fajar Firmansyah sebagai Anggota Polri Polda Metro Jaya, Riyadi sebagai supir Anas dan Wahyudi Utomo alias Iwan, mahasiswa sebagai mantan ajudan Nazaruddin.