Jumat 29 Aug 2014 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama Wakapolri

  Wakapolri yang baru Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/3). (Republika/Yasin Habibi)
Wakapolri yang baru Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat sertijab di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Aparat Kapolisian Daerah Metro Jaya membekuk Ony Suryanto (31), seorang penipu dengan modus mencatut nama Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

"Tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Jumat.

Heru menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal ketika pelaku mengaku sebagai Wakapolri meminta sejumlah uang kepada seorang perwira menengah kepolisian berpangkat komisaris besar polisi di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juli 2014.

Menurut dia, pelaku telah meminta sejumlah uang belasan juta rupiah kepada korban yang juga anggota kepolisian tersebut. Pelaku, kata Heru, menghubungi korban melalui telepon selular dengan mengaku sebagai pejabat nomor dua di Polri melalui ajudannya.

Selain mengaku melalui ajudan, pelaku juga mengatasnamakan Sekretaris Pribadi Pimpinan (Sespripim) dan keponakan Wakapolri. Dengan menggunakan istilah kepolisian, tersangka meminta bantuan mentransfer uang sebesar Rp14,2 juta untuk ongkos pulang keponakan Wakapolri yang disebut oleh penipu bernama Rendi.

Karena percaya, korban mentransfer uang senilai Rp15 juta ke rekening BCA Kantor Cabang Pembantu Rawabelong atasnama istri tersangka, SEW. Korban yang sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2014.

Kepala Unit V Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menyebutkan polisi menangkap tersangka pada 4 Agustus 2014. Handik mengungkapkan bahwa polisi kemudian menelusuri rekening yang digunakan oleh pelaku untuk menerima dana transferan dari korban.

Selanjutnya, polisi memeriksa SEW yang mengaku bahwa uang tersebut dikirim suaminya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement