Kamis 28 Aug 2014 23:42 WIB

KPU Tunggu Pengesahan RUU Pilkada

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjawab pertanyaan wartawan saat akan mengikuti rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Senin (25/8).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjawab pertanyaan wartawan saat akan mengikuti rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Senin (25/8).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masih dalam pembahasan di DPR. KPU ingin adanya kepastian hukum untuk penyelenggaraan pilkada serentak pada 2015.

"Dalam konteks kekinian masyarakat menanti UU Pilkada ditetapkan. Dalam diskusi komisioner kami menganggap ini penting. Pilkada 2015 yang pertama dilakukan Januari, itu harus ada kepastian terhadap undang-undangnya,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (28/8).

Selain itu, kata dia, undang-undang sebelumnya belum lengkap mengatur tahapan jelang pemungutan suara. Termasuk proses rekapitulasi yang tidak mengatur rekapitulasi di PPS. 

KPU ingin kepastian agar ada landasan hukum dalam melaksanakan pilkada. KPU tidak ingin masalah dalam pemilu terulang kembali. Seperti anggaran, proses pencalonan, dan transparansi penghitungan suara. 

"Kami tidak mau kejadian lagi, KPU mencoba progresif tapi dinilai tidak tepat dan menyalahgunakan wewenang. KPU punya kewajiban membuat aturan payung hukum sebagai landasan KPU kabupaten/kota untuk membuat teknis penyelenggaraan pemilu," imbuh Husni.

DPR melakukan pembahasan RUU Pilkada sejak pertengahan 2012 sampai sekarang. DPR dinilai lambat dalam melakukan pembahasan sebab ada beberapa persoalan perbedaan pandangan dengan pemerintah. DPR meyakini RUU Pilkada bisa disahkan pada September 2014 sebelum masa jabatan berakhir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement