Kamis 28 Aug 2014 21:13 WIB

KPK: Fungsi Pengawasan Kementerian Belum Efektif

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Adnan Pandu Praja
Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem pengawasan di kementerian dan lembaga belum efektif. Sehingga masih banyak pejabat pemerintah yang terseret korupsi oleh KPK.

 

Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja berpendapat, perlu ada perubahan yang mendalam, agar pengawasan yang ada di Kementerian dan lembaga bisa berjalan sesuai fungsinya.

"Kenapa korupsi banyak terjadi, karena lemahnya pengawasan," kata Adnan Pandu dalam sesi tanya jawab setelah diskusi  dengan tema 'Tantangan dan Peluang Pemberantasan Korupsi dan Komitmen Pemerintah Baru,' Kamis (28/8).

Selama ini kata Adnan, inspektorat sebagai pengawasan yang dimiliki kementerian tidak berjalan dengan baik. Bagitu juga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengontrol terhadap pengeluaran keuangan negara belum berfungsi sebagaimana mestinya.

"Ini perlu ditelaah keberadaan pengawasan. Karena inspektorat jenderal lebih patuh kepada menterinya daripada Presiden," ujaranya.

Selama ini yang terjadi, kata mantan anggota kompolnas itu, dalam menjalankan fungsi kontrol, inspektorat sungkan terhadap menterinya. Hal itu karena inspektorat yang melakukan pengawasan di bawah kementerian.

"Jadi dibutuhkan lembaga yang independen. Sebagai mantan Kompolnas saya merasakan Irwasum di Mabes Polri tidak akan berfungsi banyak karena seperti ini sistemnya," katanya.

 

Di Amerika kata Adnan, Inspektorat Jenderal diangkat presiden dan dibiayai presiden. Jadi inspektorat bertanggung jawab kepada presiden dan parlemen. Jadi tidak di bawah menterinya. "Inspektorat Jenderal harusnya dibiayai presiden. Bukan dari anggaran kementeriannya," katanya.

Adnan berkata, agar inspektorat tidak lagi di bawah kementerian, konsepnya sudah masuk dalam draf RUU sistem pengawasan pemerintah. "Konsep itu sudah ada, konon kabarnya draf itu ditandatangani dengan bersamanya UU aparat sipil negara," kata Adnan.

Karena kata Pandu, Inspektorat Jenderal punya kewenangan auditor dan investigator. Jadi tidak ada alasan inspektorat tidak bisa melaporkan ada penyelewengan terhadap anggaran negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement