Kamis 28 Aug 2014 21:03 WIB

Maarif: 70 Persen Hasil Pajak ke Mana?

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Pembina Yayasan Maarif Institute, Ahmad Syafii Maarif saat memberikan pidato pada acara malam tasyakuran 10 tahun Maarif Institute di Jakarta, Jumat (7/6)
Foto: Republika/Prayogi
Pembina Yayasan Maarif Institute, Ahmad Syafii Maarif saat memberikan pidato pada acara malam tasyakuran 10 tahun Maarif Institute di Jakarta, Jumat (7/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus segara mencari hasil pajak yang hilang. Untuk itu pemerintah dan lembaga penegak hukum harus bersama-sama mengawasi pemasukan dan pengeluaran sektor pajak. Sebab, penerimaan hasil dari wajib pajak belum sepenuhnya masuk ke kas negara.

"Saya dapat informasi dari PPATK, pajak yang disetor wajib pajak itu yang masuk ke negara tahun lalu hanya 20 persen, sekarang 30 persen. Yang 70 persen ke mana? " kata mantan Ketua Umum PP Muhamaddiya Safii Maarif, dalam acara halal bilhalal KPK bersama wartawan di KPK, Kamis, (28/8).

Untuk itu, kata Buya panggilan akrab Syafii Maarif, potensi kebocoran dari sektor pajak perlu dibenahi. Tidak hanya itu, ia menambahkan, persoalan lainnya yang perlu dibenahi adalah soal imigrasi dan soal kelautan.

Sektor-sektor itu kata dia, masih kurang perhatian pemerintah melalui penegak hukumnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung. "Mudah-mudahan pemerintah sekarang bisa menggarapnya," katanya.

Buya menjelaskan, selama ini, yang peduli terhadap sektor pajak hanya KPK. Sementara kepedulian Polri dan Kejaksaan belum terlihat. "Karena KPK ini tugasnya terlalu berat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement