REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak terancam batal bila RUU yang mengatur tak juga disahkan. Pemerintah dan DPR sejauh ini masih berdebat soal pengusungan wakil kepala daerah yang dipilih terpisah.
Pengamat politik dan otonomi daerah LIPI, Siti Zuhro mengatakan, kalau RUU ini tak kunjung disahkan, maka pelaksanaan pilkada serentak pada 2020 terancam batal. Apalagi, pembahasan di parlemen periode mendatang melalui proses kajian ulang.
"Itu risikonya kalau nanti RUU Pilkada tidak juga disahkan. Pilkada serentak memang bisa terancam batal, dan pembahasan DPR dari ulang," kata Siti saat dihubungi Republika, Kamis (28/8).
Dia menambahkan, DPR seharusnya tak sekadar menolak usulan pemerintah. Tapi juga meyakinkan pemerintah kalau pecah kongsi di daerah tak akan terjadi. Konflik yang terjadi antara pimpinan pemerintah kerap kali menganggu aktifitas pelayanan birokrasi.