Kamis 28 Aug 2014 15:50 WIB

Kontras Minta Polisi Cabut Laporan Terhadap Adrianus Meliala

Kriminolog Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepolisian RI untuk membebaskan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala dari tuduhan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.

"Kontras mendesak Kapolri untuk mencabut Laporan Polisi No: LP/769/VIII/2014/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2014 dan menghentikan segala bentuk perbuatan/proses hukum terhadap Adrianus Meliala," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kontras mengecam tindakan Polri yang melaporkan dan memanggil Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala atas tuduhan tindakan menghina penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 207, 310 dan/atau 311 KUHP.

Laporan itu dilakukan atas dasar pernyataan Adrianus Meliala dalam wawancara dengan salah satu televisi nasional yang menyampaikan pandangannya dalam kedudukannya sebagai Komisioner Kompolnas mengenai keterlibatan anggota Polri dalam kasus judi online yang dianggap menyinggung institusi Polri.

Kontras menilai tindakan melaporkan dan memeriksa Komisioner Kompolnas tersebut menunjukan Polri antikoreksi. Sebaliknya, Adrianus, dengan wewenangnya sebagai Komisioner Kompolnas, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik atas kerja dan proses pelaporan yang diterimanya.

Karena itu, Kontras menilai wajar bila kemudian Adrianus memberikan keterangan lewat media massa atas sebuah atau beberapa kasus yang jadi domain kerjanya. "Pernyataan Adrianus bukan sekedar kebebasan berpendapat, akan tetapi sebuah kewajiban pejabat publik memberikan informasi," jelasnya.

Ia juga mengingatkan jaminan kerja Kompolnas sebagai lembaga resmi negara yang mempunyai tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 s/d 40 UU No 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 3 ayat (2) Perpres No 17/2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement