Rabu 27 Aug 2014 21:14 WIB

Hendra 'OB' Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (kiri) menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hendra Saputra, terdakwa dugaan kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada office boy (OB) anak Menteri Koperasi dan UKM, Riefan Avrian ini.

 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).

 

Hakim Nani mengatakan, putusan ini diwarnai dissenting opinion dari satu hakim anggota. Hakim Sofialdi, menyatakan tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan. Di mata Sofialdi, Hendra yang tak tamat sekolah dasar ini seharusnya divonis bebas.

 

Namun, penilaian yang diutarakan Hakim Sofialdi tak cukup untuk membantu Hendra bebas dari jerat hukuman. Hakim Nani berujar, Hendra tetap harus dihukum karena dianggap sadar saat membantu atasannya saat itu, Riefan, dalam melakukan korupsi.

 

"Terdakwa ceroboh dengan tidak berani menolak pekerjaan yang bukan tugasnya menjadi Direktur PT Imaji Media," ujar Hakim Nani.

 

Majelis Hakim pun berharap pemberian hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berani menolak perintah atasan yang ingin melakukan korupsi. Menanggapi vonis ini, Jaksa Kejati DKI Jakarta, penasihat hukum, dan Hendra menyatakan pikir-pikir.

 

Sebelumnya, Hendra OB dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak cukup sampai di sana, JPU juga meminta majelis hakim agar Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.

 

Dalam kasus ini, Riefan sendiri akhirnya mengakui Hendra dimanfaatkan olehnya untuk menyabet proyek bernilai Rp 23 miliar itu. Dikatakannya, saat itu ia sengaja menjadikan Hendra sebagai direktur PT Imaji Media sehingga proses pemenangan tender bisa digarap perusahaannya, PT Riefuel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement