Rabu 27 Aug 2014 16:33 WIB

Ini Nasib RUU Pilkada (1)

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri berupaya menuntaskan sejumlah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pada sisa 40 hari masa sidang. Peraturan tersebut antara lain RUU Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dan RUU Pemerintahan Daerah (pemda).

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pembahasan kedua kebijakan tersebut hanya menyisakan hal kecil yang diharap rampung pada masa sidang 40 hari terakhir ini. Dengan pengesahan RUU itu, ia tak meninggalkan tugas untuk pemerintahan baru.

"Kami bertekad di waktu 40 hari tersisa ini, kami dapat menyelesaikannya. UU Desa sudah diketok palu pada akhir 2013 lalu dan masih ada dua RUU lagi. Kita flexible untuk kedua kebijakan tersebut,” kata Gamawan, Rabu (27/8).

Dalam RUU Pilkada, kata dia, pemerintah mengusulkan agar pilkada di tingkat kabupaten/kota dapat digelar melalui perwakilan di DPRD. Pertimbangannya, pemilihan bupati/wali kota secara langsung kerap menelan korban jiwa.

"Catatan kami menunjukkan sedikitnya 100 orang meninggal akibat pemilihan langsung, selain itu juga ada lebih 330 kepala daerah terlibat korupsi dan kasus hukum lainnya,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement