Rabu 27 Aug 2014 15:15 WIB

Caleg Gugat PDIP dan KPU, Ada Apa?

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Ribuan kader PDIP menggelar aksi menolak kenaikan BBM di depan gedung Grahadi, Surabaya Selasa (27/3).
Foto: Republika
Ribuan kader PDIP menggelar aksi menolak kenaikan BBM di depan gedung Grahadi, Surabaya Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Sehari menjelang pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi, suasana kota tampak lain dari biasanya. Pasalnya, sejumlah ruas jalan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditutup oleh pihak kepolisian pada 4 Agustus lalu.Pada hari itu ratusan massa pendukung calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mulyana melakukan unjuk rasa ke kantor KPU.

Penyebabnya, caleg terpilih tersebut dicoret dari daftar anggota DPRD terpilih karena pernah terjerat kasus hukum yang diancam penjara di atas lima tahun.Ironisnya, pencoretan dilakukan beberapa hari menjelang pelantikan pada 5 Agustus.

Padahal, caleg terpilih itu sudah mengantongi surat undangan pelantikan dari panitia pelantikan Sekretariat DRPD (Setwan) Kota Sukabumi. Mulyana digantikan oleh kader separtai Anwar Situmorang yang meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) Baros, Cibeureum dan Lembursitu (Bacile).

Saat ini Mulyana telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi untuk menuntut kerugian materiil. Mulyana menggugat sejumlah pihak yakni KPU Provinsi Jawa Barat KPU Kota Sukabumi, DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi, dan Anwar Situmorang. "Terakhir, sidang digelar pada Selasa (26/8) lalu,’’ ujar salah seorang kuasa hukum Mulyana, Ardy Antoni kepada ROL, Rabu (27/8).

Namun, persidangan ditunda karena tergugat empat yakni Anwar Situmorang tidak bisa hadir di persidangan. Menurut Ardy, Mulyana menempuh proses hukum karena merasa dirugikan atas putusan KPU. Di mana, ia seharusnya tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi pada 5 Agustus lalu.

Terlebih kata Ardy, Mulyana hanya pernah dijatuhi hukuman selama satu tahun dan tidak diancam hukuman selama lima tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan. Kuasa hukum Mulyanan lainnya, Muhammad Danauraen menerangkan, pencoretan ini dilakukan setelah KPU melakukan rapat pleno penetapan anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih.

Bahkan, Setwan) DPRD Kota Sukabumi telah mengirimkan surat undangan pelantikan pada 5 Agustus ini. Danuraeni mengatakan, pihaknya menolak pendapat KPU yang mencoret Mulyana karena dianggap telah menjalani hukuman pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara.

Pasalnya, ancaman hukuman untuk Mulyana hanya satu tahun lebih sehingga masih memenuh persyaratan sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi.Salah seorang Komisioner KPU Kota Sukabumi Dedi Setiadi mengatakan, KPU Kota Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Di mana keputusan pencoretan tersebut sesuai dengan penelitian berkas yang dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement