REPUBLIKA.CO.ID, PARIS– Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Kamis (26/8) lalu mengatakan, pemerintah harus melarang penggunakan rokok elektrik di tempat-tempat umum dan taktik-taktik untuk memikat para pengguna usia muda. Usulan ini diajukan seiring dengan semakin populernya perangkat ini di kalangan masyarakat.
Ini juga menggambarkan keprihatinan terhadap peran industri tembakau yang terus menguat dalam perdagangan rokok elektrik (e-cigarette). WHO memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan yang kuat secara financial bisa saja mendominasi bisnis baru ini.
Mereka bisa menggunakan toleransi tertentu untuk produk-produk baru mereka. Ini dinilai akan menjadi pintu masuk untuk menjerat generasi perokok baru, padahal otoritas kesehatan publik saat ini tampak akan memenangkan perang melawan tembakau.
Usulan WHO ini masih merupakan rekomendasi. Kecenderungan untuk diadopsi masih kecil. Namun, para ahli kesehatan mengatakan, ini akan menjadi referensi penting bagi para pembuat kebijakan baik di tingkat lokal maupun nasional.
Aturan ini dinilai akan memberikan gambaran yang seimbang antara manfaat dan resiko rokok elektrik secara ilmiah sebagai dasar keputusan. Dalam laporan itu juga disebutkan perlunya regulasi untuk memastikan dosis nikotin standar yang terkandung dalam tiap produk rokok. Saat ini dosis yang ditentukan oleh tiap produsen sangat bervariasi.
Selain itu, untuk mencegah anak-anak mengonsumsi produk ini, penjualan rokok elektrik pada anak-anak harus dilarang. Laporan itu juga mengusulkan larangan produk rokok rasa buah-buahan dan permen yang dapat memikat konsumen anak-anak.
Laporan setebal 13 halaman ini dipersiapkan oleh WHO untuk Konvensi Kerangka Kerja PBB dalam Pengendalian Tembakau yang akan diselenggarakan pertengahan Oktober mendatang di Moskow. Laporan ini berisi ringkasan tentang bukti-bukti yang terus meningkat mengenai dampak kesehatan dari penggunaan rokok elektrik.