Selasa 26 Aug 2014 23:55 WIB

Anas Masih Mungkin Bebas

Rep: c92/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan suap Proyek Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8).
Foto: antara
Terdakwa kasus dugaan suap Proyek Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bebasnya Anas Urbaningrum dari tuntutan hukum yang saat ini menjeratnya disebut bukan hal mustahil.

"Dari 10 saksi hanya empat yang mendukung JPU (jaksa penuntut umum). Yaitu Nazar, Neneng, dan supir Nazaruddin. Lainnya tidak membenarkan dakwaan JPU," kata pengamat hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad di Jakarta, Selasa (26/8).

Suparji mengatakan, kebenaran memang sudah terungkap. Namun keadilan masih belum terwujud.

Misalnya, kata dia, mengenai masalah mobil Harrier yang disebutkan bahwa ada pertemuan antara Anas dan beberapa tokoh lainnya. 

"Di kalimat JPU dikatakan waktu itu Anas ditanya minta apa? Kemudian dijawab diatur saja. Padahal pertemuan itu tidak ada," kata dia. 

Karena itu, ia menilai ada konfigurasi politik untuk mendakwa Anas sebagai tersangka. Bahkan, Anas telah secara terang-terangan dipaksa menjadi tersangka. 

"Maka apa yang terjadi adalah Anas adalah korban konfigurasi politik yang dipaksakan," ujar Suparji.

Ia menambahkan, kebebasan Anas bukan sesuatu yang tak mungkin. Mengingat tuduhan yang diajukan tidak terbukti. Baik mengenai korupsi mau pun tuduhan lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement