Selasa 26 Aug 2014 22:38 WIB

Ini Pembagian Tugas Jokowi-JK

Rep: Angga Indrawan/ Red: Mansyur Faqih
Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wapres terpilih Jusuf Kalla (JK) disebut bisa memainkan peran rekonsiliator pascapilpres.

Sementara presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab penuh memimpin persiapan teknis-politis perumusan prioritas  kebijakan dan pembentukan arsitektur kabinet. Termasuk penempatan figur-figur kompeten di dalamnya. 

"Sosok politisi senior seperti JK, sebagai wapres terpilih, dengan kapasitas dan kenegarawanannya, bisa ditugaskan oleh presiden terpilih untuk menjadi rekonsiliator yang mampu berkomunikasi dengan seluruh partai politik. Baik pendukung Jokowi-JK mau pun pendukung Prabowo-Hatta saat pilpres," ujar pengamat politik Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC), Dimas Oky Nugroho dalam keterangan pers, Selasa (26/8).

Dimas berharap, para ketua umum parpol pendukung juga ikut membantu pengamanan secara politik. Sekaligus melakukan pendekatan kepada partai potensial untuk diajak bergabung dengan koalisi pendukung pemerintah.

Ia menyebut, Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Muhaimin Iskandar, Wiranto dan Sutiyoso merupakan tokoh relevan untuk mendekati dan merangkul para Ketua Umum partai lain. Sekaligus memperkuat koalisi pendukung Jokowi-JK di DPR nanti. 

"Rakyat berharap banyak," ungkap Dimas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement