Selasa 26 Aug 2014 16:32 WIB

Omzet Judi 'Online' Batam Rp 2 Miliar per Bulan

Judi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau memperkirakan omzet judi "online" HH Club Batam yang digerebek kepolisian daerah bersama Mabes Polri pada Kamis (21/8) pukul 01.30 WIB mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar per bulan.

"Bila dihitung berdasarkan uang yang diamankan saat penggerebekan sebesar Rp56 juta, bisa jadi omzetnya mencapai angka tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, tempat perjudian "online" tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan sehingga omzetnya diperkirakan sudah hampir Rp6 miliar.

"Kami masih terus mendalaminya dengan memeriksa saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah lagi," kata dia.

Direskrimum mengatakan, akan mempelajari perizinan kegiatan tersebut termasuk pihak-pihak di dalamnya untuk menelusuri aliran dananya.

"Yang jelas pemeriksaan masih berjalan. Semua akan kami pelajari, termasuk pihak terkait dan aliran dananya," kata Cahyono.

Cahyono mengatakan, awalnya pihak kepolisian menetapkan tujuh tersangka dari 14 orang yang diamankan saat penggrebekan.

Namun, setelah didalami dan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain, seorang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka (G) kini statusnya diturunkan menjadi saksi.

"Orang itu memang ada dalam ruangan yang digerebek dan diduga sebagai pemain. Namun berdasarkan keterangan saksi lain, dia memang tidak main. Jadi statusnya saksi," kata Cahyono.

Kamis (21/8) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Mabes Polri dan Polda Kepri menggerebek HH Club Batam setelah diintai sejak tiga hari.

Sementara mengamankan 14 orang, polisi juha mengamankan barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp56 juta disita dari tangan kasir, wasit dan operator. Selanjutnya uang dari tangan saksi sebesar Rp2.390.000, dua unit laptop, 7 CPU komputer, rekaman kamera pengintai (CCTv), buku data dan absensi karyawan, kartu ATM milik tamu serta 15 unit telepon gengam (hp).

Pelaku kata dia, akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta UU ITE dan UU tidak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement