Selasa 26 Aug 2014 15:55 WIB

Narkoba Kembali Marak di Kabupaten Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Polres Semarang kembali menyatakan ‘perang’ terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukumnya. Ini menyusul tren meningkatnya kuantitas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Semarang.

 

Dalam dua pekan terakhir, aparat Polres Semarang mengungkap sedikitnya empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu. Dari empat kasus ini, polisi juga mengamankan enam orang tersangka. Baik pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.

 

Yang teranyar, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang menggagalkan pesta narkoba di sebuat tempat kos, di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.

 

Dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Satu diantaranya oknum mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Semarang.

 

Wakapolres Semarang, Kompol Erwin H Dinata mengatakan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di sebuah rumah kos, di kelurahan Bawen.

 

Berdasarkan laporan ini, polisi segera mendatangi lokasi yang belakangan diketahui merupakan tempat kos Nico (27), seorang karyawan tempat hiburan warga Banyumanik, Kota Semarang.

 

Saat polisi datang di dalam kamar kos tersebut ada Nico dan rekannya Michael Richard (25), warga Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik.

 

Saat didatangi polisi, keduanya tengah bersiap melakukan pesta sabu- sabu. “Ada serbuk sabu yang sudah disiapkan dan bong untuk menghisap,” ujar Wakapolres, Selasa (26/8).

 

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, polisi juga menemukan dua paket sabu- sabu yang disimpan dalam topi tersangka Michael.

 

Menurut tersangka Nico, ia memesan sabu- sabu dari Michael untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kosnya.

 

Selain dua paket sabu- sabu, kami juga mengamankan dua sebuah alat penghisap sabu, dua buah pipet kaca, sebuah handphone serta satu unit mobil Avansa warna putih H 8526 OY.

 

“Keduanya kita jerat dengan  pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Erwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement