Senin 25 Aug 2014 14:11 WIB

Bawaslu Rekomendasikan Lembaga Peradilan Pemilu Hanya Satu

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Bawaslu Muhammad (kanan).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Bawaslu Muhammad (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengusulkan penyelesaian masalah pemilu ke depan diselesaikan oleh satu lembaga peradilan. Karena saat ini banyak lembaga peradilan yang menyelesaikan masalah pemilu. Seperti Bawaslu, DKPP, MK dan PTTUN.  

"Menurut saya ke depan, satu lembaga peradilan untuk menyelesaikan selesaikan urusan pemilu” ujar Muhammad di Jakarta, Senin (25/8).

Ia menuturkan, semua lembaga peradilan pemilu diberi kewenangan mengenai penyelesaian masalah pemilu. Ini semata karena aturan yang tumpah tindih. "Di kita, semua lembaga diberikan kewenangan mengenai pemilu," ungkapnya. 

Menurut dia, regulasi yang ada saat ini memungkinkan lembaga yang memutus perkara pemilu secara multitafsir. Ia mencontohkan, masalah pembukaan kotak suara yang oleh DKPP dianggap tidak etis sementara di MK dianggap tak bermasalah. 

Selain itu, lanjutnya, ada juga putusan PTTUN yang berbeda dengan putusan MK. "Fakta sama namun diberi arti berbeda. Mudah-mudahan DPR ke depan memperhatikan hal itu. Serta ada satu lembaga peradilan yang melakukan fungsi penghakiman," katanya. 

Muhammad mengatakan, hal itu lebih memudahkan untuk penegakan hukum. 

Ia pun menilai, perlu ada upaya memotong hubungan birokrasi terhadap penyelenggara pemilu. "Kasus pilkada di Lampung, gara-gara komisoner tidak disenangi oleh gubernur, APBD untuk KPU ditahan," katanya. 

Bawaslu, katanya, mengusulkan agar anggaran penyelenggaraan pemilu di daerah dimasukan pada anggaran nasional (APBN). 

Sehingga, tidak ada hegemoni oleh kepala daerah kepada penyelenggara pemilu. "APBD itu digunakan untuk mempengaruhi proses pilkada. Banyak hal yang harus diperbaiki," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement