Senin 25 Aug 2014 11:30 WIB

KPK Periksa Itjen Kemenag Terkait Kasus Haji

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Inspektur I Inspektorat Kementerian Agama Zainal Abidin Supi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Suryadharma Ali," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Zainal Abidin Supi diketahui sudah datang di KPK tapi tidak memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaannya. Ia pada 2012 menjabat sebagai Kepala Daerah Kerja Kemenag di Mekkah sedangkan pada 2011 adalah selaku Direktur Pelayanan Haji Kemenag.

Selain Zainal, KPK juga memanggil lima orang pihak swasta yaitu Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin dan Ahmad Fachrurozi Rofiuddin

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement